Pertama, kategori produk yang kewajiban sertifikasi halalnya telah berlaku sejak 18 Oktober 2024.
Kelompok ini mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar. Terhadap kelompok produk tersebut, PP Nomor 40 Tahun 2026 tidak mengubah ketentuan masa penahapan. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku sejak 18 Oktober 2024.
Kedua, kelompok produk yang masa penahapan kewajiban sertifikasi halalnya disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.
Penyesuaian ini mencakup sejumlah kategori produk, sebagai berikut:
(1) Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK): masa penahapan kewajiban sertifikasi halalnya disesuaikan sampai dengan 17 Oktober 2028.
(2) Jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar: penahapan kewajiban sertifikasi halalnya juga disesuaikan sampai dengan 17 Oktober 2028.
(3) Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri: kewajiban sertifikasi halalnya dimulai pada tanggal 18 Oktober 2028 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
(4) Kelompok produk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan berupa sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A: masa penahapan wajib halalnya diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028.


