Sesuai Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, seluruh kemasan pangan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, seluruh kemasan pangan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026
SUCCESS CONSULTING Jasa Konsultan Sertifika t Halal, SNI, ISO .// GRATIS ANALISA /KUNJUNGAN AWAL Menyediakan konsultasi untuk proses Sertifikasi HALAL, SNI, ISO. Biaya mulai IDR 1,000,000 GARANSI DAPAT SERTIFIKAT.