Jakarta – Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengamanatkan kepada pemerintah terkait jaminan kepastian produk halal untuk dikonsumsi dan digunakan. Dalam pelaksanaan UU tersebut, dibentuk badan yang menyelenggarakan jaminan produk halal yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BPJPH akan berperan sebagai administrator sertifikasi produk halal yang akan bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tugas LPH kemudian melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengumpulkan data. Data yang terkumpul akan dimasukan ke dalam sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk. BPJPH juga akan bekerja sama dengan BPOM untuk proses sertifikasi halal.


