Jakarta — Implementasi Wajib Halal Oktober atau kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 harus dikawal untuk dilaksanakan. Penegasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat (undang-undang) yang harus dijalankan,” tegas Popy Rufaidah.
Lebih lanjut, Popy mengatakan bahwa rapat lintas kementerian/lembaga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dalam memastikan seluruh langkah yang diperlukan dapat diselesaikan sebelum tanggal implementasi.
Lebih lanjut, Popy juga menekankan bahwa kesiapan produk impor dan bahan baku dalam implementasi Wajib Halal. Mengingat produk dan bahan baku yang masuk ke Indonesia berasal dari berbagai negara, kesiapan informasi dan pemahaman mengenai mekanisme pemastian kesesuaian produk halal perlu dipastikan sejak dari negara asal. Diseminasi informasi juga penting bagi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Hal tersebut diperlukan agar informasi mengenai ketentuan Wajib Halal dan pemastian kesesuaian produk dapat tersampaikan kepada pihak terkait di negara asal.


