JAKARTA (Panjimas.com) — Menjelang pemberlakuan penuh kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Strategi tersebut mencakup penguatan kapasitas auditor daerah, penyederhanaan alur pemeriksaan, hingga perluasan pengakuan sertifikasi internasional guna menjaga kelancaran pasokan industri.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun strategi persiapan sejak awal pemberlakuan tahap awal sertifikasi halal pada tahun 2024. Fokus utama lembaga ini terletak pada penyiapan tenaga ahli guna mengantisipasi lonjakan pendaftaran sertifikasi.
“Dari LPPOM kami sudah menyiapkan dari jauh hari karena sejak 2024 kan sudah ada, ya. Jadi kami sudah menyiapkan baik dari sisi kesiapan auditornya, tiba-tiba melonjak kami terus mempersiapkan diri,” kata Muti dalam acara Influencer and Media Gathering LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Sebagai langkah strategis untuk menjangkau pelaku usaha di seluruh Indonesia, LPPOM telah mengoptimalkan pengerahan auditor yang kini tersebar secara merata di 34 provinsi.
“Kami tidak hanya di pusat saja, kami ada di 34 provinsi, sudah dengan auditor-auditor yang menyebar 34 provinsi,” ujarnya.
Tak hanya itu, LPPOM juga membentuk tim pendampingan teknis khusus untuk memberikan solusi cepat bagi pelaku usaha yang menemui kendala administrasi maupun proses pendaftaran.
“Kemudian kami juga tadi siapkan berbagai tim-tim yang siap menjawab jika ada kebingungan, kesulitan. Tentunya kami sudah punya tim yang sudah siap memberikan jawaban kalau ada kendala,” tutur Muti.
Langkah strategis lainnya adalah penerapan mekanisme jalan pintas (shortcut) pada alur pemeriksaan. Skema ini dirancang agar audit berjalan lebih efisien tanpa mengurangi mutu pengujian halal.
“Kita siapkan shortcut-shortcut, dalam artian yang memudahkan proses tapi tidak menurunkan standar,” katanya.
Muti menegaskan bahwa pemangkasan birokrasi tidak akan mengompromikan substansi kehalalan produk. Standar kehalalan produk tetap dipertahankan secara mutlak.
“Halal ya tetap halal, tidak boleh dikurangi satu persen pun. Tapi jalan menuju sertifikat halal itu yang kita carikan cara agar lebih cepat dan mudah,” ujarnya.
Meski pendaftaran meningkat tajam menjelang batas waktu, LPPOM memastikan seluruh kesiapan infrastruktur audit dan sumber daya manusia (SDM) masih sangat memadai.
“Naik ada, tapi sampai lonjakan yang sampai membuat kita kewalahan itu belum seperti itu,” pungkasnya.
Sementara itu, BPJPH mengambil langkah strategis dari sisi regulasi pasokan bahan baku luar negeri guna merespons kekhawatiran para pelaku usaha.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanuddin, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan skema kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).
Langkah strategis MRA ini telah terjalin dengan lebih dari 106 LHLN di berbagai negara. Melalui skema ini, sertifikat halal atas produk maupun bahan baku impor dapat langsung diregistrasikan di BPJPH tanpa perlu pengujian ulang di dalam negeri.
“Nah, bagi negara-negara yang punya LHLN itu akan lebih mudah. Cukup pakai sertifikat mereka [yang diterbitkan LHLN], sampai ke kami cukup diregistrasi saja, tidak usah lagi diperiksa lagi oleh kami,” kata Mamat dalam kesempatan yang sama.
BPJPH terus memperluas jangkauan kerja sama MRA tersebut, terutama menyasar negara-negara produsen yang menjadi pemasok utama bahan baku bagi industri domestik.
“Kami terus [memperluas MRA], terutama bagi negara-negara yang banyak menyuplai barang-barang ke Indonesia,” ujarnya.
Mamat menegaskan bahwa skema kemudahan ini disiapkan untuk memastikan seluruh barang, jasa, dan bahan baku pendukung dapat memenuhi ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 tanpa mengganggu proses produksi nasional.[MSR]


