2026, Kosmetik Wajib Halal

Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib melakukan sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kosmetik termasuk dalam produk yang dimaksud dalam regulasi tersebut, regulasi ini mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.

Pengujian kosmetik halal berfokus pada kemampuan kosmetik tersebut, apakah dapat ditembus dengan air (waterproof) atau tidak. Adanya sertifikasi halal untuk kosmetik juga memberikan jaminan air wudhu yang mampu membersihkan hingga menembus ke lapisan kulit, sehingga ibadah umat muslim dapat dikatakan sah.

Tentu semua hal ini akan sulit diidentifikasi jika hanya dengan kasat mata. Perlu pengujian lebih lanjut untuk memastikan semua bahan kosmetik aman dan halal digunakan. Proses sertifikasi halal menjamin seluruh bahan halal digunakan dan aman dipakai saat shalat. Oleh karena itu, produk bersertifikat halal menjadi pilihan terbaik dalam memilih kosmetik yang sesuai syari’at Islam