Kemasan Makanan dan Minuman serta kosmetika Wajib Halal 2026!
Pada tahun 2025, belum ada kewajiban sertifikasi halal untuk kemasan makanan dan minuman. Namun, mulai 17 Oktober 2026, seluruh kemasan makanan dan minuman serta kosmetika di Indonesia wajib bersertifikat halal, menurut Indonesian Packaging Federation. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis kemasan, baik yang digunakan untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.