Pendamping PPH Berperan Strategis Perkuat Ekosistem Halal Nasional

Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa Pendamping Proses Produk Halal (PPH) memiliki peran strategis dalam memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) sekaligus mendukung pengembangan ekosistem dan industri halal nasional. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker pada Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Angkatan ke-5 yang diselenggarakan oleh Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Ahmad Haikal Hasan, keberadaan pendamping PPH merupakan salah satu instrumen penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pendamping PPH menjadi garda terdepan dalam mendampingi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), untuk memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme pendampingan yang mudah, cepat, murah, bahkan gratis melalui skema fasilitasi atau program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis).

“Pendamping Proses Produk Halal adalah wali amanah yang kepada mereka kami serahkan tugas besar ini (mendampingi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal). Mereka berperan penting dalam memperkuat industri halal nasional,” ujar Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal, di Jakarta, Jumat (26/6/2026).