1. Persiapan Dokumen & Data Usaha
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen dasar seperti:
- Data pelaku usaha (KTP, NIB, NPWP)
- Daftar bahan baku & pemasok
- Proses produksi
- Foto label dan kemasan produk
Pastikan semua bahan yang digunakan berasal dari sumber halal. Jika ragu, kamu bisa konsultasi dengan pendamping sertifikasi halal untuk verifikasi.
2. Pendaftaran Sertifikat Halal (Online di SIHALAL)
Langkah kedua adalah melakukan pendaftaran sertifikat halal melalui situs resmi SIHALAL BPJPH.
Isi data usaha, unggah dokumen yang diminta, dan pilih jenis produk yang ingin disertifikasi.
Proses ini bisa kamu lakukan secara mandiri atau dibantu oleh pendamping sertifikasi halal.
✨ Bonus Insight:
Bagi UMKM, ada program sertifikasi halal gratis. Namun, program ini terbatas dan memiliki kuota tahunan. Jika ingin cepat, aman, dan tanpa antre panjang — sebaiknya langsung daftar sertifikasi halal reguler.
3. Proses Pendampingan Sertifikasi Halal
Pendampingan sertifikasi halal membantu kamu memahami setiap langkah teknis alur sertifikasi halal : mulai dari pengisian data, audit dokumen, hingga pengecekan bahan.
Pendamping atau PENYELIA HALAL biasanya telah tersertifikasi resmi oleh BPJPH dan ada sertifikat Kompetensi Penyelia Halal dari BNSP
Manfaat utama menggunakan pendamping sertifikasi halal:
- Proses lebih cepat dan minim revisi
- Bimbingan dari ahli yang paham regulasi
- Pengawasan sampai diterbitkan sesuai alur sertifikasi halal
Ingin proses sertifikasi halal tanpa ribet?
Hubungi akuhalal.com untuk mendapatkan Pendamping Sertifikasi Halal Resmi dari kami sekarang juga! untuk menjaga proses sesuai alur sertifikasi halal.
4. Pemeriksaan atau Audit Halal
Setelah pendaftaran, produk kamu akan diuji oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Proses ini meliputi:
- Audit bahan dan proses produksi
- Pengujian di lab uji makanan yang terakreditasi
- Pembuatan laporan hasil pemeriksaan
Contoh: Produk makanan olahan akan diuji kandungan bahan tambahan, minyak, flavor, hingga bahan kemasan untuk memastikan semuanya halal.
5. Penetapan Fatwa Halal oleh MUI
Setelah audit selesai, hasilnya diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan fatwa halal.
Jika semua memenuhi syarat, MUI akan memberikan fatwa halal resmi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal dari BPJPH.
6. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Tahap terakhir dari alur sertifikasi halal adalah penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
Sertifikat ini dikirimkan secara digital (melalui SIHALAL) dan bisa kamu cetak langsung.
✅ Kabar baik:
Mulai 2024, masa berlaku sertifikasi halal adalah seumur hidup, selama tidak ada perubahan bahan atau proses produksi.
Jadi, kamu cukup mengajukan sekali untuk seumur hidup produkmu!


